Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa kasus pembunuhan berdasarkan hukum pidana Indonesia. Fokus utama penelitian adalah penerapan asas beyond a reasonable doubt dan in dubio pro reo dalam praktik peradilan pidana. Penelitian menggunakan pendekatan normatif dengan metode studi kepustakaan melalui analisis putusan pengadilan dan bahan hukum lainnya. Temuan penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip tersebut secara konsisten diterapkan dalam beberapa kasus seperti Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby, Pengadilan Negeri Palembang Nomor 2057/Pid.B/2018/PN.Plg, dan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 3/Pid.B/2022/PN.Sgm, di mana terdakwa dibebaskan karena bukti yang diajukan tidak memenuhi standar keyakinan hakim yang bebas dari keraguan. Sebaliknya, dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst terkait kasus Jessica Kumala Wongso, hakim menjatuhkan pidana meskipun terdapat keraguan signifikan pada kualitas bukti yang dihadirkan. Analisis ini menyoroti pentingnya teori pembuktian negatif serta keadilan substantif dalam sistem hukum pidana, yang menekankan bahwa hakim harus menjadikan keraguan sebagai dasar pembebasan demi melindungi hak asasi terdakwa. Penelitian ini merekomendasikan perlunya standardisasi pertimbangan hakim agar prinsip-prinsip pembuktian diterapkan secara objektif dan konsisten, sehingga menghasilkan putusan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral maupun hukum.
 
Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.