REKONSTRUKSI PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI PERBANKAN SYARIAH DI ERA DIGITALISASI FINANSIAL

Abstract

The digital transformation of the financial services sector, particularly within Sharia banking, has brought about significant changes that reshape transaction patterns, the relationship between consumers and financial institutions, and the legal frameworks that support them. While digitalization promotes efficiency, financial inclusion, and accessibility, it also introduces new vulnerabilities technical, contractual, and related to compliance with Sharia principles that may adversely affect consumers. This conceptual article is based on a literature review of 30 national and international scholarly articles published in the last five years, focusing on consumer protection, digital financial services, and Sharia legal ethical principles. Employing a normative-juridical approach and conceptual analysis, the study explores the intersection of consumer protection regulations, the values of maqāṣid al-sharī‘ah, and emerging legal challenges within the digital financial landscape. The findings indicate a critical need to reconstruct the paradigm of consumer protection in digital Sharia banking. This reconstruction must transcend formal legal approaches by integrating principles of contractual justice, digital transparency, institutional accountability, and adaptive Sharia ethics. Consequently, consumer protection must be designed not only to respond to digital risks but also to prevent them while remaining consistent with the foundational tenets of Islamic law.Transformasi digital dalam sektor jasa keuangan, khususnya perbankan syariah, telah membawa perubahan signifikan yang merekonstruksi pola transaksi, relasi antara nasabah dan lembaga, serta kerangka hukum yang mendasarinya. Digitalisasi memang mendorong efisiensi, inklusi keuangan, dan kemudahan akses, namun di sisi lain juga menimbulkan berbagai kerentanan baik dari aspek teknis, kontraktual, maupun kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah yang berpotensi merugikan nasabah. Artikel ini merupakan kajian konseptual berbasis studi literatur yang mereview 30 artikel ilmiah nasional dan internasional terbitan lima tahun terakhir yang berkaitan dengan perlindungan nasabah, digitalisasi layanan keuangan, serta prinsip-prinsip hukum dan etika syariah. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan analisis konseptual, kajian ini mengeksplorasi keterkaitan antara regulasi perlindungan konsumen, nilai-nilai maqāṣid al-sharī‘ah, serta tantangan hukum yang timbul dalam ekosistem keuangan digital. Hasil kajian menunjukkan bahwa rekonstruksi paradigma perlindungan nasabah dalam perbankan syariah digital sangat mendesak untuk dilakukan. Pendekatan perlindungan tersebut tidak hanya berorientasi pada aspek legal formal, tetapi juga mengintegrasikan prinsip keadilan kontraktual, transparansi digital, akuntabilitas lembaga keuangan, serta nilai-nilai etika syariah yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Dengan demikian, perlindungan nasabah harus dirancang secara preventif, responsif, dan tetap konsisten dengan prinsip-prinsip dasar hukum Islam

Similar works

Full text

This paper was published in Sao Jurnal IAIN Parepare.

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.