Abstract

Menggunakan produk berlabel halal merupakan tuntutan yang harus dijalankan oleh seorang muslim yang taat. Pada sektor halal food, salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat produsen halal ialah dengan sertifikasi halal. Tujuan sertifikasi halal pada dasarnya untuk melindungi hak-hak konsumen dalam hal ini konsumen muslim.Adanya peraturan tersebut, tentunya mendorong para pelakuUsaha Mikro Kecil (UMK) pangan untuk mendaftarkan produknya guna mendapatkan sertifikat halal. Program SEHATI tahun 2022 menjadi primadona PUMK. Namun terdapat beberapa kendala dalam mengakses program tersebut. Kendala tersebut ialah kurangnya pengetahuan serta pemahaman tentang halal dan proses sertifikasi halal

Similar works

Full text

Research Repository of UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

redirect
Last time updated on 09/04/2025

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.

Licence: cc_by_nc_sa_4