Pasal Penghinaan Presiden dalam Bingkai Negara Demokrasi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan tentang konsep negara demokrasi, problematika pasal penghinaan Presiden dan pasal penghinaan Presiden dalam bingkai negara demokrasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa pasal penghinaan presiden telah menjadi sumber perdebatan di banyak negara. Bagi pihak yang sepakat dengan adanya pasal ini beranggapan bahwa pasal ini dapat memastikan bahwa kepala negara atau penguasa negara dihormati dan tidak dihina oleh masyarakat; dapat membantu melindungi integritas dan reputasi negara serta pemerintah; serta dapat mendorong masyarakat untuk mengekspresikan pendapat dengan cara yang lebih sopan dan bertanggung jawab. Pihak yang tidak menyetujui adanya pasal penghinaan presiden beranggapan bahwa pasal ini dapat digunakan untuk membungkam kebebasan bersuara dan berekspresi masyarakat; dapat dipolitisasi dan digunakan sebagai alat untuk menekan lawan politik; serta kurang sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi yang melindungi hak masyarakat untuk menyatakan pendapat secara bebas. Sebagai negara demokrasi, Indonesia perlu memastikan bahwa penerapan Pasal Penghinaan Presiden tidak melanggar hak asasi manusia dan kebebasan berbicara, serta tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi dalam hukum. Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan dan kontrol yang ketat dalam penerapan Pasal Penghinaan Presiden untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan dan penyalahartian pasal tersebut

Similar works

Full text

thumbnail-image

Jurnal Online Fakultas Syariah dan Hukum (UIN Sunan Ampel Surabaya)

redirect
Last time updated on 22/08/2023

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.