TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENERAPAN PAJAK RESTORAN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI MAKANAN

Abstract

Jual beli merupakan  suatu perjanjian tukar menukar barang dengan melepaskan hak milik secara sukarela antara kedua belah yaitu penjual dan pembeli. Jual beli dalam Islam dapat dinyatakan sah apabila terpenuhinya rukun dan syarat. Di antaranya adalah objek transaksi harus diketahui dengan jelas baik sifatnya, ukuran nya, jumlahnya dan harganya serta dapat diserahkan. Dalam akad jual beli harus berdasarkan kerelaan tanpa adanya unsur paksaan dan unsur ketidakjelasan karena dapat merugikan salah satu pihak. Didalam praktik jual beli sering sekali terdapat transaksaksi jual beli yang tidak sesuai dengan aturan hukum islam salah satunya jual beli makanan dengan tambahan pajak  restoran di Pamekasan dengan alasan karena restoran sebagai wajib pajak yang harus membayar pajak kepada pemerintah daerah Kabupaten Pamekasan. Dengan adanya tambahan pajak pihak pembeli merasa dirugikan dan adanya kekecewaan karena tidak adanya keterbukaan dari pihak penjual kepada pihak pembeli bahwa setiap makanan yang dibeli adanya tambahan pajak dan sepengetahuan pembeli. Menurut hukum Islam Jual beli makanan dengan tambahan pajak restoran di Pamekasan belum memenuhi syarat sah dalam objek akad jual beli karena mengandung unsur gharar pada harga makanan adanya tambahan pajak yang tidak diketahui oleh pembeli. Maka, jual beli makanan dengan tambahan pajak di restoran Pamekasan tidak sah berdasarkan hukum Isla

Similar works

Full text

STAIN Pamekasan Jurnal Online (Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri / State College of Islamic Studies Pamekasan)

redirect
Last time updated on 12/05/2020

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.