Murabahah merupakan salah satu prinsip yang dijalankan bank syariah, yaitu berupa akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Dana Pihak Ketiga, Non Performing Financing, dan Financing To Deposit Ratio terhadap pembiayaan Murabahah pada Bank Mandiri Syariah. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian adalah berupa data sekunder. Data skunder bersumber dari laporan resmi data perbankan yang dipublikasikan oleh website resmi Bank Mandiri Syariah. Desain sampling penelitian adalah purposive sampling, dimana data penelitian dikumpulkan dari laporan keuangan triwulan Bank Mandiri Syariah. Kriteria yang menjadi sampel dalam penelitian ini adalah Dana Pihak Ketiga, Non Performing Financing,dan Financing To Deposit Ratio dari laporan keuangan triwulan Bank Mandiri Syariah periode Maret 2013-Desember 2017. Metode analisis digunakan regresi linear, uji asumsi klasik, uji t, uji F, dan uji determinasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa Dana Pihak Ketiga, Non Performing Financing, dan Financing To Deposit Ratio secara simultan mempunyai berpengaruh positif terhadap pembiayaan Murabahah. Hal yang sama terjadi pada Dana Pihak Ketiga, yang juga memiliki pengaruh positif terhadap pembiayaan Murabahah. Hal ini menunjukkan bahwa dalam menilai pembiayaan Murabahah, bank tidak hanya melihat dari satu aspek penilaian saja melainkan lebih baik dilakukan penilaian dari berbagai aspek secara bersama sama
Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.