PERLINDUNGAN HAK KOMUNAL MASYARAKAT ADAT DALAM PERSPEKTIF KEKAYAAN INTELEKTUAL TRADISIONAL DI ERA GLOBALISASI : KENYATAAN DAN HARAPAN

Abstract

Indonesia salah satu anggota WTO, berkewajiban melakukan transplantasi hukum. Akibat dari perbedaan konsep yang menimbulkan pembajakan hak komunal masyarakat adat terhadap kekayaan intelektual tradisional yang terjadi melalui rezim hukum paten, merek dan hak cipta. Kenyataannya adanya kelemahan dalam melindungi Kekayaan Intelektual masyarakat adat, contohnya belum adanya peraturan yang khussus mengatur mengenai kekayaan intelektual tradisional. selain itu, belum diaturnya mekanisme untuk menerapkan peraturan tersebut. Akibatnya terjadinya pelanggaran terhadap Hak komunal Kekayaan Intelektual tradisional, diantaranya kasus shiseido dan tari pendet. Bagaimana melindungi hak komunal Masyarakat Adat  terhadap  Kekayaan Intelektual Tradisionalnya di era globalisasi?  Digunakan tipe penelitian normasif, sifat penelitian deskriptif, data sekunder dan analisis secara kualitatif. Selama ini, pengaturan Kekayaan Intelekktual Tradisional masih tersebar dalam berbagai peraturan HKI, diantaranya Undang-Undang  Paten, Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang PVT. Oleh karena itu, sebaiknya perlindungan hak komunal atas kekayaan intelektual tradisional diatur dalam peraturan tersendiri yang diawali dengan mendefinisikan Kekayaan Intelektual Tradisional dan menentukan  ruang lingkupnya. Selain itu, perlu dibentuk lembaga khusus yang mengatur mekanisme penerapan perlindungan hak komunal Masyarakat Adat dari segi hak moral dan hak ekonominya, khususnya access benefid sharing. Sehingga terwujud perlindungan hak komunal masyarakat adat terhadap kekayaan inteletual tradisional secara maksimal. Kata Kunci : Hak Komunal, Kekayaan Intelektual Tradisional

Similar works

This paper was published in Jurnal Hukum PRIORIS.

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.