EFEKTIFITAS HUKUM PIDANA MELALUI PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA DI DAERAH UNTUK MENCAPAI PENEGAKAN HUKUM

Abstract

Penelitian ini berkasud melakukan kajian aplikatif dengan mengidentifikasidan menganalisis efektifitas penbinaan narapidana di Daerah, sebagaipengelolaan sumber daya manusia. Hal tersubut dilakukan berbasis padaeksistensi dari implementasi Undang-undang No. 12 Tahun 1995 TentangPemasyarakatan. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalahstudi literature melalui normative-yuridus dan studi empiris. Fokus respondenadalah narapidana, aparatur kepolisian, aparatur kejaksaan, aparaturkehakiman, akademisi, dan praktisi hukum professional.Hasil penelitian menunjukkan ada empat objek yang memiliki peran pentingdalam peningkatan sumber daya narapidana, yaitu: sanksi pidana penjara;kesesuaian hukum pidana dengan kebijakan hukum pidana; efektifitas hukumpidana; pengelolaan sumber daya manusia narapidana. Efektifitas hukumpidana melalui pengelolaan sumber daya manusia di daerah untuk mencapaipenegakan hukum belum tercapai, karena kendala persepsian masyrakat yangmenganggap LP merupakan tempat pembalasan atas kejahatan yang telahdilakukan, pemikiran tentang ketidakadilan hukum, konsistensi hukum yangrendah, kepedulian terhadap narapidana yang masih rendah dan sarana danprasarana yang juga masih rendah.Key Words: Efektifitas, Hukum pidana, Sumber Daya Manusia

Similar works

This paper was published in Academica.

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.