Pemerintah senantiasa berkomitmen untuk mengembangkan pendidikan
kejuruan, khususnya SMK, sebagai salah satu upaya meningkatkan daya saing
Sumber Daya Manusia (SDM). Dalam pemerintahan saat ini komitmen tersebut
secara eksplisit dituangkan dalam kebijakan Nawacita Pemerintahan Jokowi-JK,
yang antara lain mengamanatkan prioritas pengembangan SMK pada 3 bidang
keahlian yaitu bidang keahlian Kemaritiman, Agrobisnis/Agroteknologi, dan
Pariwisata. Sebagai tindak lanjut kebijakan itu, salah satu program yang sedang
dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud)
melalui Direktorat Pengembangan SMK adalah Pengembangan SMK 4 tahun.
Program ini terutama didasari oleh adanya kebutuhan Dunia Usaha/Dunia Industri
(DU/DI), yang menilai kompetensi lulusan SMK yang ada saat ini (dari paketpaket keahlian yang akan dikembangkan masa studinya menjadi 4 tahun) masih
rendah hingga tidak siap memasuki dunia kerja. Hal ini ditenggarai menjadi
“kontributor” utama terhadap tingginya angka TPT (Tingkat Pengangguran
Terbuka) dari lulusan SMK.
Komitmen itu makin dipertegas dengan diterbitkannya Instruksi Presiden
No. 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK dalam rangka Peningkatan Kualitas
dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia, yang memerintahkan 12
Menteri, seluruh Gubernur, dan Kepala BNSP (Badan Nasional Sertifikasi
Profesi) untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas fungsi
serta kewenangan masing-masing, dan agar bersinergi dengan pemangku
kepentingan lainnya untuk merevitalisasi SMK guna meningkatkan kualitas dan
daya saing SDM Indonesia. Dalam hal ini, Kemendikbud tentu saja menjadi sektor
utama dalam upaya menindaklanjuti Inpres No. 9/2016 ini
Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.