Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Berkaitan Dengan Ekspor Jasa Maklon

Abstract

Penyelesaian sengketa pajak ini berawal dari diterbitkannya Surat Tagihan Pajak dari Direktur Jenderal Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor jasa maklon. Jika PKP tersebut (Penggugat) memaksakan untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010, maka akan menimbulkan kekacauan administrasi karena invoice yang diterbitkan tidak didasarkan pada fakta kejadian atau transaksi yang sebenarnya terjadi. Bahkan untuk kasus yang sama hanya berbeda masa pajak, seluruhnya dimenangkan oleh Penggugat. Akhirnya, Putusan Mahkamah Agung menguatkan Putusan Pengadilan Pajak yang membatalkan Surat Tagihan Pajak yang memuat sanksi administrasi sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak. Seharusnya sengketa ini tidak akan terjadi jika pemerintah lebih memahami karakter hukum dari Pajak Pertambahan Nilai

Similar works

This paper was published in Yarsi Academic Journals.

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.