HUKUM OUTSOURCING DI INDONESIA

Abstract

Buku ini berisikan pokok-pokok outsourcing yang menjadi dasar berlakunya sistem hukum otsourching, penulisan buku ini berangkat dari pengalaman penulis dalam mendampingi perusahaan yang menerapkan perjanjian dan kesepakatan kerja bagi pekerja outsorching, berangkat dari pengalaman ilmu tersebut di kembangkan dalam proses belajar mengajar sesuai dengan kompetensi keilmuan hukum ketenagakerjaan. Buku ini berisikan pengertian pekerja outsourcing, Makna, Aturan Hukum, Prinsip, Tujuan, Perjanjian serta Perlindungan Hukum bagi pekerja outsourching. oleh karena itu buku ini penting bagi para dosen maupun mahasiswa yang berminat memperdalam ilmu hukum ketenagakerjaan, dengan tidak mengenyampingkan kebutuhan para praktisi yang mungkin juga memerlukanya. Demikian sekedar pengatar untuk memahami buku ini

    Similar works