Buku ini berisikan pokok-pokok outsourcing yang
menjadi dasar berlakunya sistem hukum otsourching,
penulisan buku ini berangkat dari pengalaman penulis
dalam mendampingi perusahaan yang menerapkan
perjanjian dan kesepakatan kerja bagi pekerja outsorching,
berangkat dari pengalaman ilmu tersebut di kembangkan
dalam proses belajar mengajar sesuai dengan kompetensi
keilmuan hukum ketenagakerjaan.
Buku ini berisikan pengertian pekerja outsourcing,
Makna, Aturan Hukum, Prinsip, Tujuan, Perjanjian serta
Perlindungan Hukum bagi pekerja outsourching. oleh
karena itu buku ini penting bagi para dosen maupun
mahasiswa yang berminat memperdalam ilmu hukum
ketenagakerjaan, dengan tidak mengenyampingkan
kebutuhan para praktisi yang mungkin juga memerlukanya.
Demikian sekedar pengatar untuk memahami buku ini