Pengisian jabatan Presiden dan wakil Presiden merupakan salah satu unsur penting penyelenggaraan negara. Dalam konstitusi dijelaskan bahwa pemegang kekuasaan pemerintahan adalah Presiden dan dibantu oleh seorang wakil Presiden. Berdasarkan konstitusi negara Indonesia telah diatur mengenai mekanisme pengisian jabatan Presiden dan wakil Presiden. Prinsip konstitusi negara Indonesia atau undang-undang dasar negara Republik Indonesia mengandung prinsip demokrasi. Prinsip demokrasi memungkinkan setiap orang memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam membangun masyarakat, bangsa dan negara yang menjadi hak konstitusional. Pasca amandemen UUD, mekanisme pengisian jabatan Presiden dan wakil Presiden diatur dalam Pasal 6A UUD 1945 yang mengharuskan calon Presiden dan wakil Presiden diusulkan oleh partai politik. Pengaturan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan Presiden diatur melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 dimana ketentuan pencalonan Presiden dan wakil Presiden oleh partai politik diharuskan memenuhi presidential threshold. Adanya ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi konstitusional. Dalam Pasal 6A UUD 1945 bertentangan dengan hak konstitusional setiap orang untuk menggunakan hak mencalonkan diri (the right to be candidate) sebagai Presiden dan/atau wakil Presiden. Melalui Pasal 222 UU. No.7 Tahun 2017 mengkebiri hak konstitusional partai politik dalam hak mengajukan calon (the right to propose candidate)