PENINGKATAN PEMAHAMAN SISWA SMK GARUDA NUSANTARA MENGENAI HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS

Abstract

Berdasarkan penelitian yang disampaikan Kepala Tim Riset Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia sebagaimana dikutip Republika bahwa terdapat 12% atau setara dengan 12 juta masyarakat Indonesia penyandang disabiltas. Sementara itu akibat kekurang lengkapan anggota tubuh tersebut sebagian besar penyandang disabilitas tidak mendapatkan pendidikan formal serta bekerja disektor informal. Oleh karena itu melalui Pasal 5 Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabiitas, Negara menjamin hak-hak penyandang disabilitas yang terdiri dari hak hidup, stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, koperasi, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksessibilitas, pelayan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, serta konsesi. Penyandang disabilitas menjadi fokus utama pada fasilitas umum khususnya lembaga pendidikan yang mengajarkan penghormatan hak-hak penyandang disabilitas sebagai bentuk tanggungjawab kemanusiaan. Pengabdian ini dilakukan dengan cara ceramah dan tanya jawab secara langsung dan evaluasi dengan penyebaran quesioner sebelum dan sesudah kegiatan dilaksanakan. Pengabdian ini dilaksanakan oleh tim pelaksana yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua, dan 2 (dua) orang anggota. Tim pelaksana ini adalah para dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang yang berkompeten dalam penguasaan materi mengenai penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Adapun hasil pengabdian yang mengambil tema hak-hak penyandang disabilitas ini berdasarkan rata-rata mengalami kenaikan sebesar 70%

    Similar works