Sosialisasi kebijakan perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan tenaga kerja migran dalam mewujudkan nilai-nilai keadilan sosial

Abstract

Fenomena migrasi yang berwajah perempuan diawali dengan keterbatasan akses dan kontrol perempuan terhadap sumber-sumber kehidupan akibat kebijakan pembangunan yang cenderung berorientasi pada pertumbuhan ekonomi global serta menempatkan perempuan dalam situasi pemiskinan. Selama ini perempuan kerap dijadikan solusi dari setiap persoalan ekonomi yang dihadapi oleh keluraga seperti dijadikan objek tanggungan utang, aset ekonomi untuk membantu keluarga mencari nafkah, termasuk didalamnya menjadi Tenaga Kerja Migran untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Perempuan tenaga kerja migran kerap mengalami ketidakadilan dan penindasan berlapis yang terjadi di desa akibat pemiskinan maupun di seluruh tahapan migrasi, yaitu pra, pemberangkatan, masa kerja hingga kepulangan. Sila ke 5 Pancasila, sebagai Dasar Nilai Keadilan Sosial, mengaturnya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2012 berdasarkan Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya memiliki tujuan melindungi pekerja migran Indonesia yang berada diluar negeri mendapatkan hak perlindungan tersebut. Dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 jelas disebutkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan upaya perlindungan TKI diluar Negeri serta Pasal 27 mengatur tentang penempatan TKI di Luar Negeri hanya dapat dilakukan ke negara tujuan yang pemerintahnya membuat perjanjian tertulis dengan Pemerintah Negara Republik Indonesia atau ke Negara tujuan yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing. Oleh sebab itu, setiap orang dilarang menempatkan calon TKI pada jabatan atau tempat pekerjaan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan norma kesusilaan serta peraturan perundang, baik di Indonesia maupun di Negara tujuan. Dalam pelaksaaannnya, Balai Latihan Kerja Luar Negeri sering kali tidak memberikan pemahaman dan wawasan terhadap calon tenaga kerja migran tentang arti pentingnya perlindungan hukum dan bagaimana mereka bisa melakukan advokasi terhadap dirinya sendiri jika mengalami kekerasan ataupun pelecehan di negara tujuan bekerja. Kegiatan Sosialisasi ini salah satunya dimaksudnya memberikan pemahaman dasar berkenaan perlindungan hukum dan upaya yang harus dilakukan jika mengalami kejadian yang tidak mengenakan tersebut dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Keywords Kebijakan, Perlindungan Hukum, Hak-Hak Pekerja Perempuan, Tenaga Kerja Migra

    Similar works