Dalam fenomena perpolitikan di Pilwako Pekanbaru
ini, banyak yang memanfaatkan nilai-nilai relegius atau
agama sebagai alat untuk untuk mendapatkan legitimasi
dari masyarakat, sekaligus juga menyerang calon lain dan
membuat masyarakat mempertimbangkan untuk tidak
memilih calon lain tersebut.
Salah satu nilai-nilai agama yang menjadi diskusi
sekaligus alat kampanye dalam Pilwako Pekanbaru adalah
isu kepemimpinan wanita. Karena salah satu calon wali
kota pekanbaru adalah wanita. Sehingga banyaklah seleba
ran, diskusi dan bahkan ceramah agama yang membicara
kan tentang kepemimpinan wanita, baik yang mendukung
maupun yang tidak mendukung.
Permasalahan yang dijadikan kajian dalam peneliti
an ini adalah bagaimana kepemimpinan wanita menurut
Islam, bagaimana pendapat para muballigh Riau tentang
kepemimpinan wanita, apa saja dalil-dalil hukum Islam yang
mereka ungkapkan untuk menguatkan pendapat mereka,
dan bagaimana pandangan mereka terhadap calon walikota
pekanbaru, Septina Primawati Rusli. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan. Dengan
menggunakan metode field research, atau dapat pula disebut
dengan survey research, peneliti terjun langsung menggali
data di lapangan dengan cara mengadakan survey, angket,
wawancara dan melakukan deskripsi di lapangan untuk ber
usaha menggambarkan sebuah kenyataan atau fenomena,
sehingga di sana bisa diketahui persepsi dan reaksi yang
muncul dalam masyarakat sebagai akibat munculnya calon
walikota Pekanbaru dari kalangan wanita secara deskriptif
eksploratif.
Dari penelitian ini dapat peneliti simpulkan sekaligus
menjawab pertannyaan penelitian ini, yaitu pertama, ke
pemimpinan wanita menurut Islam ada tiga kelompok ulama
yang menyatakan pendapatnya berkaitan dengan hal ter
sebut, yaitu: pertama, wanita tidak boleh menjadi pemimpin,
pendapat ini diwakili oleh tokoh madzhab terkenal seperti,
Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad Ibnu Hanbal. Kedua, wanita
boleh menjadi pemimpin, apabila wanita tersebut memiliki
kapabilitas dan kompetensi yang memadai pendapat ini
diwakili oleh tokoh fiqh rasional, Imam Abu Hanifah. Ketiga,
wanita boleh menjadi pemimpin secara mutlak. Pendapat
ini diwakili oleh imam Ibnu Jarir Al-Thabary. Sejalan dengan
imam Thabary, imam Ibnu Hazm juga mengemukakan ke
bolehan wanita sebagai pemimpin secara mutlak.
Kedua, pendapat para muballigh Riau tentang kepe
mimpinan wanita dapat disimpulkan pada lima belas tema,
yaitu wanita karena kudratnya seperti haid, hamil, melahir
kan dan menyusui akan menghalangi dan mengganggu
memimpin daerah, wanita bila menjadi pemimpin akan
membawa kerugian bagi daerah, wanita lebih banyak menggunakan perasaan dari pada akalnya dalam memim
pin daerah, sebagaimana shalat, imam adalah laki-laki dan
wanita berada pada shaf di belakang laki-laki, wanita bila
menikah tidak dapat menjadi wali bagi dirinya, ia harus
mendapat izin dari wali laki-lakinya, wanita pada tabiat
dan perilakunya cnderung membawa kerusakan, wanita
mudah putus asa dan mudah dirayu dan iba hati, laki-laki
lebih didahulukan menjadi pemimpin daripada wanita,
Allah lebih meninggikan derajat laki-laki dari wanita baik
dari masalah kesaksian, warisan, dan rumah tangga, Rasul
ullah tidak pernah mengangkat gubernur (amir) atau wali
daerah dari kaum wanita, semua para Rasul dan Nabi ada
lah laki-laki, begitu juga semua khalifah ada laki-laki dan
pemimpin pasukan tempur untuk melawan musuh juga
seorang laki-laki, wanita tidak kuat memimpin (walikota),
haram wanita menjadi khalifah (kepala negara), mu’awwin
(pembantu khalifah), wali (penguasa daerah), qadhi madzalim
(hakim yang memutuskan perkara kezaliman penguasa),
wanita boleh hukumnya menjadi pemimpin perusahaan,
pemimpin organisasi, anggota majelis ummat, kepala depar
temen, dan rektor, banyak ayat dan hadis satu pun yang se
cara jelas mensyaratkan pemimpin harus laki-laki.
Ketiga, dalil-dalil hukum Islam yang mereka gunakan
untuk menguatkan pendapat mereka adalah al-Quran, hadis,
ijma’ ulama, dan qiyas, serta prinsip keadilan dan kesetara
an gender dalam Islam. Mereka juga mengambil dalil-dalil
yang mendukung bahwa wanita secara kualitatif lebih
rendah daripada laki-laki.
Jawaban responden terhadap Septina Primawati Rusli
dapat diklasifikasikan pada dua pandangan. Pertama, menolak atau memandang negatif majunya Septina Prima
wati Rusli sebagai calon Walikota Pekanbaru. Ada delapan
dari sepuluh pernyataan negatif yang didukung atau dise
tujui responden, yaitu bila Septina Primawati Rusli menjadi
pemimpin akan membawa kerugian bagi daerah, mereka
memilih Septina Primawati Rusli sebagai walikota karena
suaminya adalah gubernur Riau, Septina Primawati Rusli
tidak memiliki niat dan tujuan yang baik menjadi walikota
Pekanbaru, Septina Primawati Rusli tidak akan dapat melobi
pemerintah provinsi dalam mendapatkan APBD, Septina
Primawati Rusli tidak lebih cerdas, bijak dan adil daripada
Firdaus MT, Septina Primawati Rusli tidak baik dan bebas
dari berbagai masalah termasuk rumah tangga, dan Septina
Primawati Rusli termasuk yang diharamkan oleh ajaran
Islam menjadi walikota Pekanbaru.
Kedua, menerima atau memandang positif terhadap
Septina Primawati Rusli sebagai calon walikota pada dua
pernyataan dari sepuluh pernyataan, yaitu sebagai wanita,
Septina Primawati Rusli tidak akan lebih banyak meng
gunakan perasaan dari pada akalnya dalam memimpin
daerah, dan sebagai wanita, Septina Primawati Rusli pada
tabiat dan perilakunya tidak mudah putus asa dan tidak
mudah dirayu dan iba hati