Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Cipta Atas Konten Karya Siaran Terhadap Tindakan Komersialisasi Tanpa Izin (Studi Kasus Komersialisasi Siaran Fifa World Cup 2014 Brazil Di Cafe Dan Restaurant)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tentang bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang hak cipta atas tindakan komersialisasi konten karya siaran piala dunia 2014 brazil tanpa izin dan juga bentuk penerapan dan tanggung jawab dari pelaku usaha yang mengkomersialisasikan siaran piala dunia 2014 Brazil tanpa izin Penelitian ini dilakukan di Ibukota Jakarta, adapun yang menjadi objek penelitian adalah PT Nonton Bareng , beberapa kafe dan restoran yang melakukan komersialisasi siaran piala dunia 2014 brazil. Penelitian ini dilakukan melalui penelitian lapangan, berupa pengambilan data dan wawancara dengan para karyawan dan para staf. Penelitian kedua melalui hasil penelitian kepustakaan berupa literatur, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian di lapangan diolah dan dipaparkan secara deskriptif dan argumentatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak tempat komersial kafe maupun restoran yang tidak ada izin untuk mengadakan menonton umum, namun tidak semua diselesaikan melalui jalur hukum, padahal bentuk perlindungan hukumnya dapat dilakukan dengan cara hukum administrasi, hukum perdata, dan hukum pidana. Hal tersebut terdapat di dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ,namun bentuk penerapan dari perlindungannya belum maksimal. Para pelaku usaha atau penyelenggara menonton umum tanpa izin dapat menunjukkan tanggung jawabnya dengan membayar denda serta royalti atas keuntungan sepihak yang didapatkannya secara illegal. Dan juga harus siap untuk menjalani proses hukum

    Similar works