Center for Economic Studies Universitas Katolik Parahyangan
Doi
Abstract
PT Newmont Minahasa Raya (PT NMR) adalah perusahaan pertambangan emas di Indonesia. Saham pengendali dimiliki oleh orang asing, sedangkan saham minoritas dipegang oleh orang Indonesia. PT. NMR menggunakan Sistem Pembuangan Tailing di Dasar Laut (SPTDL) untuk membuang limbah tailing yang membuat polusi Teluk Buyat dengan bahan beracun dan berbahaya (B3), sehingga merusak ekosistem perairan, mencemari keanekaragaman hayati, merubah bentang lahan perairan, dan merusak kesehatan serta keselamatan warga sekitar. PT NMR digugat oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) atas pencemaran yang terjadi di Teluk Buyat. Banyak pro dan kontra dan penelitian dilakukan di sekitar Buyat. Sebagian besar menyatakan bahwa kerusakan lingkungan diakibatkan oleh pembuangan limbah dari PT NMR. Salah satu penelitian diadakan oleh tim ahli dari Audit Kesehatan Departemen Kesehatan di Buyat dan Ratatotok, bahwa logam berat Arsenic, Antimon dan Merkuri menyebabkan warga Teluk Buyat terkontaminasi penyakit minamata. Pemerintah Indonesia pernah menggugat pidana dan perdata kepada PT NMR akan tetapi kalah. Salah satu penyebabnya adalah terdapat kontrak kerja antara perusahaan dan pemerintah tentang penyelesaian sengketa. Akhirnya Pemerintah Indonesia mengajukan gugatan melalui pengadilan arbitrase internasional.Key words :corporate social responsibilities, profit, people, plane