Jaminan Konstitusional Terhadap Hak Atas Lingkungan Hidup Di Indonesia

Abstract

Hak dan problematikanya adalah sebuah persoalan yang nyaris menjadi topik hangat yang diperbincangkan setiap saat, betapa tidak, sebab persoalan hak adalah persoalan yang langsung mengena jati diri manusia sebagai penyandang hak. Sementara itu usaha usaha kearah penegakan dan pengakuan hak asasi manusia terus diusahakan sampai pada adanya jaminan per- lindungan dan pengakuan yang tertuang pada berbagai kon- stitusi, baik di dalam peraturan internasional maupun nasional (Indonesia). Termasuk ke dalam usaha mengakomodir hak-hak atas lingkungan dan hak lingkungan itu sendiri. Untuk ukuran Indonesia, telah berevolusi 3 (tiga) undang-undang lingkungan yang mencoba mengangkat norma hak-hak individu dan hak- hak sosial ke dalam rumusan pasal-pasalnya, baik itu dengan cara mengadopsi (meratifikasi) hasil-hasil pertemuan inter- nasional atau dengan menggali sendiri kesadaran lingkungan masyarakat, atau terkadang melalui yurisprudensi. Terlepas  dari adanya usaha tersebut, pada kenyataannya tetap saja dalam tataran implementasi, terkadang masih ada hak-hak  yang terlanggar (termasuk hak lingkungan) terlebih menyang- kut hak gugat masyarakat.

    Similar works