Penyalahgunaan Narkotika merupakan bahaya yang dapat menghambat kemajuan bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan di setiap sektor kehidupan. Dimana kita ketahui bahwa Indonesia pada dekade 70-an belum lagi menjadi daerah yang menggiurkan bagi pemasaran narkotika. Pada saat itu, negeri ini hanya merupakan wilayah transit bagi barang-barang haram yang akan dikirim ke Australia atau ke Negara Asia Pasifik lainnya. Namun dua dasa warsa kemudian, Indonesia sudah menjadi pasar yang menggiurkan bagi para pengedar narkotika. Bahkan disebut-sebut menjadi produsen barang yang bisa membuat perasaan melayang-layang itu. Permasalahan yang dihadapi saat ini adalah yang berkaitan dengan narkotika adalah bahwa Sumatera Utara menempati ranking ketiga setelah DKI Jakarta dan Kalimantan Timur dalam tingkat pemakai narkoba. Menyiapkan pusat rehabilitasi khususnya bagi pelaku tindak pidana narkoba adalah merupakan solusinya. Mereka membutuhkan proses penyembuhan dari ketergantungan obat terlarang tersebut. Mempenjarakan bukanlah solusi yang tepat bagi permasalahan ini, menahan tetapi juga melakukan terapi medis barulah akan berhasil. Bukan rahasia lagi banyak pemakai obat yang di Lembaga Pemasyarakatan tetapi masih ketergantungan obat. Ini disebabkan mereka hanya ditahan secara fisik tetapi penyakitnya belum sembuh. Mereka itu butuh pengobatan yang selama ini tidak maksimal didapatkan