"SYARIAH" JURNAL ILMIAH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SWADAYA GUNUNG JATI
Abstract
Pada tataran tertentu hukum bukan sekedar kumpulan peraturan tingkah laku belaka, tetapi juga manifestasi konsep-konsep, idea-idea dan cita-cita sosial tentang pola ideal sistem pengaturan dan pengorganisasian kehidupan manusia, hal ini dapat tercerminkan dalam konsep atau cita-cita tentang keadilan sosial, kesejahteraan hidup bersama, ketertiban serta ketentraman masyarakat dan demokrasi. UUD menjadi pedoman, rujukan dan acuan serta pegangan kita dalam upaya membangun suatu bentuk Negara Hukum Indonesia. Konsep-konsep negara hukum memerlukan perubahan paradigma dalam pendekatan hukumnya yaitu bukan lagi menggunakan paradigm kekuasaan semata-mata untuk kelanggengan pemegang kekuasaan tetapi berppijak dan berubah pada paradigma rakyat banyak (kerakyatan), jadi ada pendekatan nurani atau paradigm baru moral akal