Ada beberapa pengaturan bisnis yang dapat digunakan untuk membawa transferdan komersialisasi kekayaan intelektual, salah satunya adalah lisensi.Permasalahan sebagai berikut : 1. Bagaimana pengaturan mengenai perjanjianlisensi Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia ?; 2. Bagaimana Hukum Perjanjianmemberikan perlindungan terhadap para pihak dalam praktek lisensi HKI diIndonesia ? Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan : Pengaturanmengenai ketentuan lisensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesiadiakomodir dalam semua pengaturan perundang-undangan Hak KekayaanIntelektual meliputi Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu,Desain Industri, Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman. Hukumperjanjian memberikan perlindungan terhadap para pihak dalam praktek lisensiHKI di Indonesia dengan melihat pada 2 (dua) pengaturan baik dalam UndangundangHKI itu sendiri dan Buku III Kitab Undang-Undang yang dituangkandalam suatu perjanjian (kontrak)