Obat tradisional sebenarnya tidak memerlukan uji klinik untuk persetujuan pemasaran selama klaim obat tersebut hanya untuk mengobati gejala. Namun untuk dikemas dan diproduksi oleh industri, perlu bukti klinis bahwa obat itu bermanfaat, sehingga si pemakai yakin bahwa klaim itu benar.Uji klinik jenis ini merupakan explanatory study, yaitu dirancang dengan ketat, mengikutsertakan penderita dengan penyakit yang jelas dan batas-batas yang tegas, memenuhi perhitungan jumlah sampel, pengukuran parameter yang obyektif, dan jika tidak berlawanan dengan hak azasi manusia diharuskan menggunakan kelompok kontrol plasebo. Jika penelitian dengan plasebo sudah pernah dan tuntas membuktikan efektivitas obatnya, maka dalam studi berikutnya tidak perlu lagi memakai kontrol plasebo