Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan Yusuf al-Qardhawi mengenai tranplatasi ginjal diperbolehkan,bahwa berusaha menghilangkan penderitaan gagal ginjal misalnya dengan mendonorkan salah satu ginjalnya yang sehat maka tindakan demikian diperkenankan syara’..Adapun metode istinbath yang dipakai Yusuf alQardhawi ialah qiyas dengan menyamakan tubuh dengan harta, sama sama boleh untuk disedekahkan tapi tubuh tidak boleh untuk di perjual belikan karena fungsinya berbed