Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama dalam Putusan Isbat Nikah Massal Terhadap Pernikahan Siri (Kasus di Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar Tahun 2014-2015)

Abstract

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertimbangan hakim Pengadilan Agama Makassar dalam memutus perkara isbat nikah terhadap pernikahan siri yang dilakukan setelah terbitnya UUP khususnya pada putusan atau penetapan isbat nikah massal adalah semata-mata untuk kemaslahatan umta, untuk menjaga kemaslahatan anggota keluarga dari pemohon, melindungi kepentingan anak yang lahir kemudian dari pasangan tersebut. Pandangan para hakim Pengadilan Agama Makassar terhadap Pelaksanaan isbat nikah terhadap pernikahan siri yang dilakukan setelah terbitnya UU RI No. 1 Tahun 1982 adalah semata-mata untuk kemaslahatan umat, selain itu Majelis Hakim juga mempunyai pertimbangan-pertimbangan hukum yang cukup kuat untuk mengabulkan perkara tersebut. Di antaranya adalah pertama, seorang hakim berpedoman pada sebuah kaedah hukum fiqh, kedua, bahwa seorang hakim mempunyai prinsip bahwa setiap perkara yang masuk dalam lingkungan Peradilan Agama haruslah diterima, termasuk pernikahan siri yang dilakukan setelah terbitnya UU RI No. 1 Tahun 1982. Hakim di Pengadilan Agama Makassa

    Similar works