ADAT ISTIADAT BAJAPUIK (DIJEMPUT) MENURUT HUKUM ADAT MINANGKABAU PADA MASYARAKAT PADANG PARIAMAN PERANTAUAN DI KOTA BENGKULU

Abstract

Minangkabau adalah suatu tempat di Indonesia dimana orang dapat menjumpai masyarakat yang disusun dan diatur menurut tertib hokum ibu. Masyarakat Padang Pariaman menggunakan bentuk perkawinan semenda dimana perkawinan ini berlaku di lingkungan masyarakat adat garis keturunan matrilineal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimanakah proses adat istiadat bajapuik (dijemput) menurut hokum perkawinan adat Minang kabau Padang Pariaman perantauan diKota Bengkulu. Penelitian ini menggunakan penelitian empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer, dan data sekunder. Hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa: (1). Proses pelaksanaan adat bajapuik Minangkabau perantauan khususnya diKota Bengkulu adalah mulai , pertunangan, tegak pondok, proses pernikahan, patang mangukuih, hari perhelatan, malam baretong, sahari manajalang. Besaran uang japuik dipengaruhi oleh pendidikan, pekerjaan dan status sosial dari calon mempelai laki-laki. Semakin tinggi pendidikan seseorang maka uang japuiknyapun juga semakin tinggi, begitupun dengan pekerjaan dan juga status sosial, orang yang terpandang dalam masyarakat atau orang yang kaya terkadang mempengaruhi besaran uang japuik yang diberikan.(2). Hambatan dalam pelaksanaan adat istiadat bajapuik pada masyarakat Pariaman perantauan di Kota Bengkulu adalah pada masyarakat Pariaman perantauan di Kota Bengkulu. Apabila seseorang wanita tidak bias menyanggupi untuk menjemput pasangannya dengan uang japuik maka batallaha cara pernikahan mereka dan apabila salah satu pihak yang melanggar atau membatalkan pertunangan atau pernikahan maka mendapatkan sanksi adat berupa ganti kerugian terhadap uang bajapuik tersebut

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions