Tinjauan Hukum Islam terhadap praktek sewa-menyewa Pirik’an di Desa Tajung Widoro Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik

Abstract

Skripsi yang berjudul ” Tinjauan Hukum Islam Sewa-Menyewa Pirik’an Di Desa Tajung Widoro Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik” merupakan penelitian yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana praktek sewa-menyewa pirik’an di desa Tajung widoro kecamatan bungah kabupaten Gresik dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap sewa-menyewa pirik’an di desa Tajung widoro kecamatan bungah kabupaten Gresik. Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan (field reserch) di desa Tajung Widoro kecamatan bungah kabupaten gresik dengan menggunakan metode pengumpulan data yaitu metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data penulisan skripsi ini diperoleh melalui wawancara kepada sumber pertama yaitu orang yang menyewakan pirik’an, dan orang yang menyewa pirik’an. Data kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analisis yaitu mengumpulkan data tentang tinjauan hukum Islam terhadap sewa-menyewa pirik’an di desa Tajung widoro kecamatan bungah kabupaten Gresik yang disertai analisis untuk diambil kesimpulan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Praktek sewa-menyewa pirik’an yang terjadi di Desa Tanjung Widoro Kecamatan Bungah dilakukan secara tidak langsung kepada pemilik pirik’an melainkan melalui pihak ketiga. Petani tambak seperti itu akan diuntungkan karena tidak dibebani oleh biaya sewa dan tanpa kerepotan harus menemui pemilik pirik’an. Dasar yang digunakan dalam sewa-menyewa ini adalah saling percaya antara kedua belah pihak yang melakukan kesepakatan. Sedangkan Dalam hukum Islam sewa-menyewa pirik’an yang terjadi di Desa Tanjung Widoro Kecamatan Bungah tidak sah karena pihak ketiga tidak mendapat kepercayaan dari pemilik pirik’an untuk menyewakan maupun menentukan tarif sewa pirik’an. Dan juga tidak ditemukan syarat dan rukun sewa-menyewa dalam hukum Islam. Pada akhir penulisan skripsi ini, penulis menyarankan demi mewujudkan hukum Islam yang baik, benar dan adil, hendaknya mengutamakan kemaslahatan bersama. Petani tambak maupun pemilik pirik’an melakukan kesepakatan secara langsung dengan tanpa ada paksaan dari pihak lain. Demikian juga apabila melalui perantara hendaknya perantara menyampaikan kepada pemilik pirik’an mengenai siapa yang akan meminjam. Sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan

    Similar works