research

PENYELESAIAN PERJANJIAN PEMBAYARAN HUTANG PIUTANG DENGAN BILYET GIRO DI PENGADILAN NEGERI SURAKARTA (Studi PutusanNo.90/Pdt.G/2011/PN.Ska)

Abstract

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui terjadinya wanprestasi yang timbul dalam perjanjian pembayaran hutang piutang dengan bilyet giro di Pengadilan Negeri Surakarta dan penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian pembayaran hutang piutang dengan bilyet giro di Pengadilan Negeri Surakarta, Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah sebagai berikut : jenis penelitian empiris, sifat penelitian deskriptif, pendekatan kualitatif, lokasi penelitian yaitu di Pengadilan Negeri Surakarta, teknik analisa data menggunakan analisis kualitatif dengan model interaktif, pengumpulan data dengan studi pustaka dan wawancara dengan Hakim yang memutus perkara tersebut, dan sumber penelitian hukum dari bahan hukum primer yaitu salinan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta No.90/Pdt.G/2011/PN.Ska dan hasil wawancara yang dilakukan penulis dengan hakim, serta bahan hukum sekunder yang berupa Undang-Undang, peraturan-peraturan hukum, buku teks yang ditulis oleh para ahli hukum, jurnal-jurnal hukum, pendapat para sarjana, kasus-kasus hukum, yurisprudensi yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian berkaitan dengan kasus ini debitur sama sekali tidak melakukan prestasi sesuai dengan yang dimaksud dalam perjanjian hutang piutang. Wanprestasi dalam hal ini dapat dikarenakan usaha Debitur mengalami kegagalan, sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban prestasinya. Adapun upaya – upaya penyelesaian kasus tersebut dalam hasil wawancara dengan salah satu hakim yang juga ikut dalam memutus perkara di Pengadilan Negeri Surakarta yaitu Bahwa penggugat telah berusaha menagih kepada debitur ke tempat bengkel debitur, penggugat melihat bisnis debitur mengalami kemunduran dan bahkan debitur memiliki hutang diluar selain penggugat. Namun tergugat berjanji bahwa akan memberikan sisa penjualan aset yang saat ini menjadi jaminan di Bank Bukopin. Selanjutnya majelis hakim telah menganjurkan kepada kedua belah pihak agar menyelesaikan sengketa ini secara damai dengan menempuh mediasi dengan baantuan mediator yang ditunjuk. Berkaitan dengan kasus ini unsur-unsurnya telah terbukti dan terpenuhi dalam pasal yang didakwakan kepada debitur yaitu wanprestasi diatur didalam Pasal 1238 KUH Perdata. Kata Kunci : Perjanjian, Wanprestasi, Bilyet Giro. This research aimed to find out the breach of contract forms made by the loan in loan agreement with bilyet giro collateral in Surakarta District Court and the settlement breach of contract in loan agreement with bilyet giro collateral in Surakarta District Court; the research methods used in this legal writing as follows: empirical research type, descriptive research property, qualitative approach; the location of research was Surakarta District Court. Methods of analyzing data employed was qualitative analysis with an interactive model, the data was collected using library research and interview with the judge adjudicating the case, and the source of research was primary law material, the copy of Verdict Number 90/Pdt.G/2011/PN.Ska) and the result of interview conducted by the writer with the judge, as well as secondary law constituting Act, legal regulation, text book written by the legal scholars, legal journals, the scholar’s opinion, legal case, jurisprudence related to problem studied. Considering the result of research, it could be concluded that regarding this case, the debitor did not perform corresponding to what intended in loan agreement. Breach of contract in this case, it was because the debitor business encountered failure, thereby not complying with its performance obligation. The attempt of dealing with the case, according to the result of interview with one judge contributing in adjudicating the case in Surakarta District Court was that the plaintiff had attempt to dun to debitor in debitor’s business, kreditor saw the debitor’s business was deteriorating and even time the debtor had loan to other people than kreditor. But the accused promised that he would give the remained asset selling currently still becoming the collateral in Bank Bukopin. Next, the chamber of judges had recommended both parties in order to settle this dispute peacefully by taking mediation with assigned mediator help. Regarding this case, the elements had been proved and met in the article indicted to the debtor, non-performance governed in Article 1238 of KUH Perdata. Keywords: Agreement, Breach of Contract, Bilyet Giro

    Similar works