Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui terjadinya wanprestasi
yang timbul dalam perjanjian pembayaran hutang piutang dengan bilyet giro di
Pengadilan Negeri Surakarta dan penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian
pembayaran hutang piutang dengan bilyet giro di Pengadilan Negeri Surakarta,
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah
sebagai berikut : jenis penelitian empiris, sifat penelitian deskriptif, pendekatan
kualitatif, lokasi penelitian yaitu di Pengadilan Negeri Surakarta, teknik analisa
data menggunakan analisis kualitatif dengan model interaktif, pengumpulan data
dengan studi pustaka dan wawancara dengan Hakim yang memutus perkara
tersebut, dan sumber penelitian hukum dari bahan hukum primer yaitu salinan
Putusan Pengadilan Negeri Surakarta No.90/Pdt.G/2011/PN.Ska dan hasil
wawancara yang dilakukan penulis dengan hakim, serta bahan hukum sekunder
yang berupa Undang-Undang, peraturan-peraturan hukum, buku teks yang ditulis
oleh para ahli hukum, jurnal-jurnal hukum, pendapat para sarjana, kasus-kasus
hukum, yurisprudensi yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian berkaitan dengan kasus ini debitur sama
sekali tidak melakukan prestasi sesuai dengan yang dimaksud dalam perjanjian
hutang piutang. Wanprestasi dalam hal ini dapat dikarenakan usaha Debitur
mengalami kegagalan, sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban prestasinya.
Adapun upaya – upaya penyelesaian kasus tersebut dalam hasil wawancara
dengan salah satu hakim yang juga ikut dalam memutus perkara di Pengadilan
Negeri Surakarta yaitu Bahwa penggugat telah berusaha menagih kepada debitur
ke tempat bengkel debitur, penggugat melihat bisnis debitur mengalami
kemunduran dan bahkan debitur memiliki hutang diluar selain penggugat. Namun
tergugat berjanji bahwa akan memberikan sisa penjualan aset yang saat ini
menjadi jaminan di Bank Bukopin. Selanjutnya majelis hakim telah menganjurkan
kepada kedua belah pihak agar menyelesaikan sengketa ini secara damai dengan
menempuh mediasi dengan baantuan mediator yang ditunjuk. Berkaitan dengan
kasus ini unsur-unsurnya telah terbukti dan terpenuhi dalam pasal yang
didakwakan kepada debitur yaitu wanprestasi diatur didalam Pasal 1238 KUH
Perdata.
Kata Kunci : Perjanjian, Wanprestasi, Bilyet Giro.
This research aimed to find out the breach of contract forms made by the
loan in loan agreement with bilyet giro collateral in Surakarta District Court and
the settlement breach of contract in loan agreement with bilyet giro collateral in
Surakarta District Court; the research methods used in this legal writing as
follows: empirical research type, descriptive research property, qualitative
approach; the location of research was Surakarta District Court. Methods of
analyzing data employed was qualitative analysis with an interactive model, the
data was collected using library research and interview with the judge
adjudicating the case, and the source of research was primary law material, the
copy of Verdict Number 90/Pdt.G/2011/PN.Ska) and the result of interview
conducted by the writer with the judge, as well as secondary law constituting Act,
legal regulation, text book written by the legal scholars, legal journals, the
scholar’s opinion, legal case, jurisprudence related to problem studied.
Considering the result of research, it could be concluded that regarding
this case, the debitor did not perform corresponding to what intended in loan
agreement. Breach of contract in this case, it was because the debitor business
encountered failure, thereby not complying with its performance obligation.
The attempt of dealing with the case, according to the result of interview
with one judge contributing in adjudicating the case in Surakarta District Court
was that the plaintiff had attempt to dun to debitor in debitor’s business, kreditor
saw the debitor’s business was deteriorating and even time the debtor had loan to
other people than kreditor. But the accused promised that he would give the
remained asset selling currently still becoming the collateral in Bank Bukopin.
Next, the chamber of judges had recommended both parties in order to settle this
dispute peacefully by taking mediation with assigned mediator help. Regarding
this case, the elements had been proved and met in the article indicted to the
debtor, non-performance governed in Article 1238 of KUH Perdata.
Keywords: Agreement, Breach of Contract, Bilyet Giro