Tujuan penulisan hukum ini adalah untuk menganalisis implementasi
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Dispensasi Pelayanan
Pencatatan Kelahiran Terlambat mengenai Pencatatan Kelahiran yang melampaui
batas waktu dan menganalisis hambatan-hambatan yang dihadapi dalam
implementasi untuk merumuskan solusi yang dilakukan dalam menghadapi hambatan
tersebut.
Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Dalam penelitian ini
dimaksudkan tidak untuk menguji hipotesis tertentu, tetapi lebih menggambarkan
keadaan apa adanya tentang suatu variable atau keadaan. Data penelitian mencakup
data primer dan data sekunder. Data tersebut dikumpulkan dengan tehnik wawancara
mendalam dan dokumentasi. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan proses
analisis kualitatif dengan model interaktif, yaitu proses analisis dengan menggunakan
3 ( tiga ) komponen yang terdiri dari reduksi data, sajian data, dan kemudian
penarikan kesimpulan yang aktifitasnya berbentuk interaksi dengan proses
pengumpulan data sebagai proses siklus antara tahap-tahapan tersebut.
Berdasarkan hasil analisis, diperoleh beberapa kesimpulan. Pertama, secara
keseluruhan masing-masing tahapan dalam proses implementasi Peraturan Bupati
Grobogan Nomor 8 Tahun 2010 sudah berjalan cukup lancar. Sosialisasi secara tidak
langsung berjalan lancar dan cukup efektif. Akan tetapi pelaksanaan sosialisasi
langsung dalam bentuk penyuluhan belum dilaksanakan secara optimal baik dari segi
frekuensi maupun dari segi jangkauan pelaksanaannya. Kegiatan monitoring belum
dilaksanakan, namun demikian Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten
Grobogan memanfaatkan hasil penelitian dari pihak lain dalam upaya meningkatkan
efektifitas implementasinya. Kedua, faktor-faktor penghambat implementasi
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 8 Tahun 2010 yaitu (1) sumber daya yang berupa
dana dan petugas terbatas (2) komunikasi antara petugas (aparat) dan masyarakat
kurang lancar, dan (3) petugas mempunyai sikap yang kurang memenuhi komitmenya
untuk memberikan pelayanan yang mudah, murah dan memuaskan. Ketiga, solusi
yang dilakukan dalam menghadapi hambatan yaitu ketersedian data yang akurat
menyangkut jumlah anak dari tiap Desa, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten akan
membantu dalam pemenuhan kebutuhan anak tanpa kecuali usia anak samapi dengan
18 tahun tetapi diprioritaskan untuk 5 tahun kebawah dicatat dalam Register akta
kelahiran dan di terbitkan kutipan akta kelahiran.
Berdasarkan hasil-hasil penelitian tersebut, peneliti merekomendasikan agar
sosialisasi dalam bentuk penyuluhan lebih ditingkatkan lagi baik dari segi frekuensi
maupun dari segi jangkauan pelaksanaanya