STUDI KOMPARASI PERLINDUNGAN HUKUM
HAK-HAK TERSANGKA TERDAKWA MENURUT INTERNAL
SECURITY ACT
(
ISA)
MALAYSIA DAN KITAB UNDANG-UNDANG
HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA
Anung Priambodo, E1106092. 2010. STUDI KOMPARASI
PERLINDUNGAN HUKUM HAK TERSANGKA TERDAKWA DALAM
INTERNAL SECURITY ACT MALAYSIA DAN KITAB UNDANG
UNDANG HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA. Fakultas Hukum
Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Persamaan dan
perbedaan perlindungan hukum hak-hak tersangka terdakwa memenurut Kitab
Undang Undang Acara pidana Indonesia dan Internal Scurity Art Malaysia.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif bersifat preskriptif,
menemukan hukum in concreto komparasi perlindungan hak-hak tersangka
terdakwa menurut Indonesia dan Malaysia. Jenis data yang digunakan yaitu data
sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi
kepustakaan yaitu berupa pengumpulan data sekunder, dengan cara mencari datadata
dari buku-buku, dokumen-dokumen, arsip dan juga peraturan perundangundangan
yang berhubungan dengan objek penelitian. Kemudian sumber data
sekunder diolah dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan komparatif dalam hal yang sama. Analisis data dilaksanakan dengan
logika deduksi untuk menarik kesimpulan dari hal yang bersifat umum berupa
perlindungan hak-hak tersangka terdakwa di Indonesia dan Malaysia menjadi
yang lebih khusus mengenai perlindungan hak-hak tersangka terdakwa di
Indonesia dan Malaysia.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan,
perlindungan hak-hak tersangka di Indonesia menurut Kitab Undang-Undang
Acara pidana lebih mengedepankan penghormatan atas hak-hak asasi manusia
dengan metode pendekatan yang lunak dan pendekatan budaya melalui peraturan
yang berupa payung hukum dan ketentuan yang koordinatif atau umbrella act dan
coordinatif act yang dilakukan melalui mekanisme peradilan pidana dimulai dari
penyidikan, penangkapan, penggeledahan, penahanan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan serta diakhiri dengan pelaksanaan pidana atau
eksekusi, sedangkan di Malaysia menurut Internal Security Act Malaysia Tahun
1960 dilakukan melalui mekanisme preventive detention yang memungkinkan
penangkapan dan penahanan dini tanpa diadili
Kata Kunci : perbadingan hukum, HAM, Tersangka/terdakwa