Penegakan hukum terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan dapat dilakukan dengan menerapkan sanksi hukum secara efektif, konsekuen, dan konsisten, baik sanksi hukum administrasi, sanksi hukum perdata, dan sanksi hukum pidana bagi pencemar dan atau perusak lingkungan hidup. Sanksi hukum administrasi dapat berupa : teguran, paksaan pemerintah, pembekuan ijin lingkungan, dan pencabutan ijin usaha. Sanksi hukum perdata dapat dikenakan berupa : ganti rugi, tindakan pemulihan, tindakan yang menjamin tidak terulangnya pencemaran/kerusakan, dan tindakan mencegah dampak negatif terhadap lingkungan hidup, sedangkan sanksi hukum pidana dapat dikenakan berupa pidana penjara, pidana denda dan pidana tambahan atau tindakan tata tertib, yang dapat dikenakan secara komulatif dengan hukuman minimum dan maksimum, perluasan alat bukti baik terhadap orang perseorangan maupun korporasi-korporasi yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup