research

KEPASTIAN HUKUM ATAS VISA BAGI ORANG ASING UNTUK BEKERJA DI INDONESIA

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memberikan gambaran tentang kepastian hukum atas visa bagi orang asing untuk bekerja di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, pengumpulan data dengan studi pustaka dan studi dokumen. Sedangkan pengolahan data melalui tahap pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data, dan sistematisasi data. Data yang sudah diolah kemudian disajikan dalam bentuk uraian, lalu diintrepretasikan atau ditafsirkan untuk dilakukan pembahasan dan dianalisis secara kualitatif, kemudian untuk selanjutnya ditarik suatu kesimpulan. Isu hukum dalam penelitian ini meliputi (1) bagaimana kepastian hukum bagi orang asing yang menggunakan visa untuk tujuan bekerja di Indonesia dan (2) bagaimana kewenangan pemerintah terhadap pengaturan pemberian visa kepada orang asing untuk bekerja di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) kepastian hukum mengenai visa yang dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia belum dapat diwujudkan karena masih terdapat perbedaan pengaturannya dimana visa yang dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia adalah visa tinggal terbatas, namun di sisi lain masih terdapat ketentuan bahwa visa kunjungan juga memungkinkan dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia; (2) Pemerintah berwenang dalam pemberian visa asing. Untuk pemberian visa diplomatik dan visa dinas, kewenangan itu diberikan kepada Kementerian Luar Negeri, sedangkan kewenangan pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas diberikan kepada Kementerian Hukum dan HAM yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dirjen Imigrasi. Visa tinggal terbatas inilah yang dapat digunakan untuk bekerja di Indonesi

    Similar works