Kebijakan penetapan tarif angkutan mikrolet dilakukan Pemerintah Kota
Surabaya seiring dengan adanya penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kebijakan pemerintah dalam menurunkan harga BBM ini membawa angin segar
bagi jalannya perekonomian bangsa karena hal ini diharapkan dapat memberikan
efek lanjutan pada harga jual produk, peningkatan konsumsi masyarakat dan
khususnya penurunan biaya transportasi yang terjangkau oleh masyarakat.
Sehingga untuk mewujudkan harapan tersebut ditetapkanlah Peraturan Walikota
Surabaya No 98 Tahun 2008
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif yang bertujuan
untuk menyusun dan mengembangkan pemahaman dan mendeskripsikan,
menganalisa, dan menginterprestasikan kebijakan penetapan tarif angkutan
mikrolet di Surabaya berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya No. 98 Tahun
2008. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi (pengamatan), dokumentasi
dan interview (wawancara) dengan menggunakan pedoman wawancara (interview
guide).
Metode analisa data pada penelitian ini adalah dengan menggunakan
teknik analisis deskriptif kualitatif dimana dalam penelitian ini digambarkan suatu
fenomena dengan jalan mendeskripsikan kebijaka penetapan tarif angkutan
mikrolet di Surabaya. Informan dalam penelitian ini adalah Dinas Perhubungan
Kota Surabaya, DPC (Dewan Pengurus Cabang) Organda Kota Surabaya, YLPK
(Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen), Sopir Mikrolet dan Penumpang
Mikrolet. Fokus penelitian ini adalah kepatuhan dan kepuasan para sopir mikrolet
serta penumpang mikrolet. Situs penelitian ini adalah Dinas Perhubungan Kota
Surabaya dan DPC (Dewan Pengurus Cabang) Organda Kota Surabaya.
Hasil penelitian ini sesuai dengan fokus penelitian yang telah ditetapkan,
dapat disimpulkan bahwa implementasi kebijakan penetapan tarif angkutan
mikrolet di Surabaya tidak berhasil dengan berdasarkan Peraturan Walikota
Surabaya No. 98 Tahun 2008