Pemungutan suara dalam pemilu di Indonesia masih dilakukan secara manual, yaitu menggunakan media kertas. Dalam sistem tersebut, terjadi risiko kesalahan yang tinggi dalam penghitungan suara mengingat surat suara yang diproses terbilang banyak. Selain itu, rawan terjadi kecurangan terhadap jumlah suara demi memenangkan kelompok atau golongan tertentu. Akibatnya, pelaksanaan pemilu menjadi tidak sesuai dengan asas yang berlaku dan hasilnya tidak akurat. Untuk mengatasinya, dirancanglah sistem pemungutan suara yang lebih modern, yang disebut dengan sistem pemungutan suara secara elektronik (e-voting)