M. FADHLI DZIL IKRAM. 14122211002. STRATEGI PERBANKAN
SYARIAH MENGHADAPI PASAR BEBAS ASEAN 2015 (PERSPEKTIF
DAYA SAING)
Tepat pada tanggal 1 Januari 2015 yang lalu bangsa-bangsa di kawasan Asia
Tenggara atau lebih dikenal dengan ASEAN akan memasuki era baru dalam
hubungan integrasi perekonomian dan perdagangan dalam pasar bebas ASEAN
2015. Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar. sudah selayaknya
Indonesia menjadi pelopor dan kiblat pengembangan industri keuangan syariah di
dunia. Hal ini bukan merupakan ‘impian yang mustahil’ karena potensi dan
peluang Indonesia untuk menjadi global player keuangan syariah sangat besar
khususnya dalam menghadapi pasar bebas, diantaranya : (1) jumlah penduduk
muslim yang besar menjadi potensi nasabah industri keuangan syariah; (2)
prospek ekonomi yang cerah, tercermin dari pertumbuhan ekonomi yang relatif
tinggi (kisaran 6,0%-6,5%) yang ditopang oleh fundamental ekonomi yang solid;
(3) peningkatan sovereign credit rating Indonesia menjadi investment grade yang
akan meningkatkan minat investor untuk berinvestasi di sektor keuangan
domestik, termasuk industri keuangan syariah.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis apa saja yang akan terjadi
terhadap industri perbankan nasional khususnya perbankan syariah dalam
menghadapi pasar bebas, setelah mengetahui dampak yang akan terjadi penulis
berusaha untuk menganalisis strategi apa saja yang harus di terapkan dalam
menghadapi kompetisi yang lebih global.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan
data melalui dokumentasi dengan mengumpulkan data-data yang berkaitan dalam
pembahasan penelitian ini, yakni berupa tulisan, gambar, catatan, buku, surat
kabar dan majalah atau karya-karya monumental dari seseorang.
Hasil penelitian menunjukan (1) Kebebasan pasar dalam Islam dapat dibenarkan
jika memenuhi prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh syara, yaitu dilakukan
dengan saling rida (suka sama suka), jujur, bersaing secara sehat, dan terbuka.
Dengan prinsip ini, maka keadilan harga dalam pasar akan lebih terjamin,
sehingga keuntungan dapat merata dan tidak menumpuk pada segelintir orang. (2)
Perbankan syariah harus meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai produk
dan layanan terhadap masyarakat untuk mendorong kesadaraan dan minat dalam
mempercayai perbankan syariah Indonesia (3) Perbankan syariah Indonesia perlu
meningkatkan fungsi pengawasan internal dan eksternal. Ketika jumlah dan skala bisnis bank yang beragam dari berbagai negara-negara ASEAN maka penguatan
fungsi pengawasan bertujuan mengantisipasi munculnya risiko yang mungkin terjadi di era Masyarakat Ekonomi ASEAN
Kata Kunci : Strategi, Perbankan, Syariah, Pasar Beba