Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan kawin siri menurut Hukum Islam dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan bagaimana akibat hukum kawin siri. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Kawin siri adalah suatu bentuk perkawinan yang tidak tercatat pada lembaga pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA) sehingga tidak memiliki keabsahannya menurut hukum. Kawin siri umumnya terjadi karena pasangan suami istri yang berbeda tempat tinggal seperti dalam rangka penugasan yang berbeda, oleh karena pihak istri sudah mengalami monopause, atau karena pihak suami berselingkuh dengan perempuan lainnya dan melakukan perkawinan di bawah tangan, tidak tercatat, dan bahkan tanpa diketahui oleh istri yang sah dan tanpa restunya. 2. Kawin siri berakibat terhadap lemahnya perlindungan hukum pada perempuan yang dikawini tetapi tidak secara resmi tercatat, terhadap status hukum anak, serta terhadap masalah warisan