Konsistensi Fatwa Dsn No: 21/dsn-mui/x/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah terhadap Pasal 1 Angka 1 dan Angka 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian
Penelitian membahas persoalan terkait adanya benturan tentang konsepPasal 1 Angka 1 UU Asuransi bila dikaji berdasarkan hukum Islam mengenai fiqhmuamalat. Disamping itu juga terkait adanya kekosongan hukum yang terjadipada Fatwa DSN 21/DSN-MUI/X/2001 terkait masalah obyek takaful.Berdasarkan hal tersebut di atas, penulis mengangkat rumusan masalah:bagaimana konsistensi Fatwa DSN No: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang PedomanUmum Asuransi Syariah terhadap Pasal 1 Angka 1 dan Angka 2 Undang-UndangNomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian? Hasil penelitianmenunjukkan bahwa perlu adanya pertimbangan dari pihak yang berwenangmembuat UU Asuransi mengenai konsistensi Pasal 1 Angka 1 UU Asuransi yangdikarenakan pasal tersebut masih mengandung unsur gharar dan lebihmenguntungkan satu pihak, sehingga tidak cocok jika diterapkan. Hal ini jelassangat merugikan masyarakat yang beragama Islam ketika berkeinginan untukmenggunakan fasilitas asuransi konvensional. Selain hal tersebut, Fatwa Takafulmengalami kekosongan hukum mengenai obyek takaful. Dengan munculnyamasalah kekosongan hukum tentang obyek takaful, perlu adanya penyempurnaandengan langkah penambahan substansi obyek takaful pada Fatwa Takaful olehDSN-MUI sebagai pihak yang mempunyai kewenangan. Salah satu caranyadengan mengadopsi Pasal 1 Angka 2 UU Asuransi dengan sedikit modifikasiuntuk menghilangkan obyek asuransi yang dilarang oleh Islam.Kata Kunci: Takaful, Asuransi, Konsistensi., dan Fatwa