Seiring dengan menguatnya isu korupsi, berbagai upaya atau langkah telah dilakukan pemerintah baik dari aspek substantif peraturan Perundang-undangan korupsi, aspek struktur institusi penegak hukum yang melakukan pemberantasan korupsi maupun dari aspek kultur masyarakat yang dibangun dalam rangka menanamkan nilai-nilai anti korupsi. Berbagai upaya pembaharuan produk hukum dalam rangka penanggulangan atau pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut belum juga menunjukkan hasil yang maksimal. Dewasa ini kian banyak elit politik yang terjerat kasus korupsi. Melihat fenomena di atas tampak adanya keterbatasan kemampuan hukum pidana untuk penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Untuk itu diperlukan sarana lain (non-penal) selain sarana pidana (penal) dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.Along with the continuously rising of the corruption issue, various actions or steps has been taken by the government whether from the corruption aspect of substantive aspects, aspects of the structure of corruption eradication and cultural aspects of the community that was built in order to inculcate the values of anti-corruption. Various efforts to reform the legal product in order to control or perform an eradication of corruption, but it was not showing the maximum results. Today, a large number of political elites are entangled in corruption cases. This phenomenon shows an appearance of the limited ability of the law to prevent and eradicate the corruption. Thats why it required another means (non-penal) besides the criminal (penal) means, in the prevention of corruption