research

PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PEMBELIAN BARANG FARMASI CAIRAN INFUS PADA PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (PERSERO) CABANG BANDA ACEH

Abstract

PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Cabang Banda Aceh merupakan BUMN yang bergerak di bidang Perdagangan umum meliputi Ekspor, Impor dan Distribusi. Untuk PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Cabang Banda Aceh tidak melakukan Perdagangan di bidang Ekspor, Impor. PT.Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Cabang Banda Aceh beralamat di JL. Tgk H.M. Daud Beureueh No. 181 Banda Aceh. Pelaksanaan praktek kerja lapangan di PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Cabang Banda Aceh berjalan selama 2 bulan di mulai sejak 13 Februari 2017 dan berakhir pada 13 April 2017. Penulisan laporan kerja praktek ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Pembelian Barang Farmasi Cairan Infus pada PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Cabang Banda Aceh. Untuk mendukung laporan kerja praktek di kumpulkan melalui observasi terhadap Objek penelitian untuk mengumpulkan data-data maupun informasi yang diperlukan. Mengadakan Interview dengan pihak tertentu yang terkait dengan penulisan Laporan Kerja Praktek pada PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Cabang Banda Aceh.Berdasarkan hasil pengamatan, interview, dan observasi dapat disimpulkan bahwa Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Pembelian Barang Farmasi Cairan Infus di pungut oleh PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia selaku Wapu saat melakukan Pembelian atau Pembayaran Barang dari PT. Emjebe Phara. Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian barang farmasi cairan infus pada PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Cabang Banda Aceh telah sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Menteri Keuangan yang telah ditetapkan.Banda Ace

    Similar works