Chevron Indonesia Company adalah sebuah perusahaan minyak dan gas di
Indonesia. Sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) BPMIGAS, Chevron
Indonesia Company (CICo) memproduksi migas sebagian besar lepas pantai Kutai
yang berada di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Untuk
memperjuangkan, melindungi, membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja
beserta keluarganya serta untuk mewujudkan hubungan antara pekerja dan Chevron
Indonesia Company yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan maka pekerja diberikan
kesempatan untuk mendirikan dan menjadi anggota Serikat Pekerja Nasional Chevron
Indonesia. Chevron Indonesia Company dengan Serikat Pekerja Nasional Chevron
Indonesia (SPNCI) sepakat untuk mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang
berkaitan dengan hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja dalam syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris,
yaitu melihat bekerjanya hukum dalam masyarakat. Data yang dipergunakan adalah
data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan dengan melakukan
wawancara, serta data sekunder yang berupa hasil studi kepustakaan. Analisa data
yang digunakan adalah analisis data kualitatif.
Hasil penelitian: Dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama, ketentuan
normatif
didalamnya dilaksanakan dengan baik dan tidak banyak mengalami
hambatan. Pelaksanaan pengupahan dalam Perjanjian Kerja Bersama memakai
konsep yang berbeda dengan peraturan ketenagakerjaan karena perusahaan
melaksanakan program pengupahan yang diatur tersendiri dan merupakan wewenang
penuh perusahaan. Peran dari Serikat Pekerja Nasional Chevron Indonesia (SPNCI)
dalam penentuan kebijakan program pengupahan ini sepenuhnya menyerahkan kepada
Perusahaan. Serikat Pekerja Nasional Chevron Indonesia (SPNCI)
tidak bisa
mengintervensi (campur tangan) mengenai kebijakan program pengupahan tersebut.
Dalam pengaturan mengenai PHK diklasifikasikan kedalam beberapa komponen dan
maslahat. Menurut pengalaman di Chevron Indonesia Company pernah terjadi
perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diselesaikan di Pengadilan
Hubungan Industrial. Yang pada intinya sudah melalui tahapan-tahapan penyelesaian
secara internal, sesuai dengan aturan undang-undang dan tujuan musyawarah untuk
mufakat.
Kesimpulan: Pelaksanaan perjanjian kerja bersama antara serikat pekerja
dengan manajemen perusahaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan normatif dan
tidak banyak mengalami hambatan. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan
adalah dengan mendasarkan pada itikad baik melakukan musyawarah untuk mufakat.
Saran : Keberadaan dan fungsi Serikat Pekerja Nasional Chevron Indonesia
harus menjadi pengawal dalam penentuan kebijakan managemen perusahaan. Karena
dengan demikian mampu menciptakan keharmonisan hubungan timbal balik antara
anggota serikat pekerja dan perusahaan, serta dapat mencegah adanya perselisihan
hubungan industrial