thesis

TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) ANTARA CHEVRON INDONESIA COMPANY DENGAN SERIKAT PEKERJA NASIONAL CHEVRON INDONESIA

Abstract

Chevron Indonesia Company adalah sebuah perusahaan minyak dan gas di Indonesia. Sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) BPMIGAS, Chevron Indonesia Company (CICo) memproduksi migas sebagian besar lepas pantai Kutai yang berada di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Untuk memperjuangkan, melindungi, membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya serta untuk mewujudkan hubungan antara pekerja dan Chevron Indonesia Company yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan maka pekerja diberikan kesempatan untuk mendirikan dan menjadi anggota Serikat Pekerja Nasional Chevron Indonesia. Chevron Indonesia Company dengan Serikat Pekerja Nasional Chevron Indonesia (SPNCI) sepakat untuk mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja dalam syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu melihat bekerjanya hukum dalam masyarakat. Data yang dipergunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan dengan melakukan wawancara, serta data sekunder yang berupa hasil studi kepustakaan. Analisa data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Hasil penelitian: Dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama, ketentuan normatif didalamnya dilaksanakan dengan baik dan tidak banyak mengalami hambatan. Pelaksanaan pengupahan dalam Perjanjian Kerja Bersama memakai konsep yang berbeda dengan peraturan ketenagakerjaan karena perusahaan melaksanakan program pengupahan yang diatur tersendiri dan merupakan wewenang penuh perusahaan. Peran dari Serikat Pekerja Nasional Chevron Indonesia (SPNCI) dalam penentuan kebijakan program pengupahan ini sepenuhnya menyerahkan kepada Perusahaan. Serikat Pekerja Nasional Chevron Indonesia (SPNCI) tidak bisa mengintervensi (campur tangan) mengenai kebijakan program pengupahan tersebut. Dalam pengaturan mengenai PHK diklasifikasikan kedalam beberapa komponen dan maslahat. Menurut pengalaman di Chevron Indonesia Company pernah terjadi perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial. Yang pada intinya sudah melalui tahapan-tahapan penyelesaian secara internal, sesuai dengan aturan undang-undang dan tujuan musyawarah untuk mufakat. Kesimpulan: Pelaksanaan perjanjian kerja bersama antara serikat pekerja dengan manajemen perusahaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan normatif dan tidak banyak mengalami hambatan. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan adalah dengan mendasarkan pada itikad baik melakukan musyawarah untuk mufakat. Saran : Keberadaan dan fungsi Serikat Pekerja Nasional Chevron Indonesia harus menjadi pengawal dalam penentuan kebijakan managemen perusahaan. Karena dengan demikian mampu menciptakan keharmonisan hubungan timbal balik antara anggota serikat pekerja dan perusahaan, serta dapat mencegah adanya perselisihan hubungan industrial

    Similar works