Pada saat hak guna bangunan diatas hak pengelolaan berakhir,
pemegang HGB menginginkan HGB diperpanjang, namun pemegang
HGB ingin menghentikkannya.
Mengetahui Hambatan dalam proses perpanjangan HGB diatas HPL,
perlindungan hukum bagi pemegang HGB, tanggung jawab Perum
Perumnas sebagai pemegang HPL di Rumah Susun Klender Jakarta
Timur.
Sifat penelitian yuridis normatif, data primer dan sekunder diperoleh
melalui penelitian lapangan dan study pustaka dengan alat pengumpul
data wawancara pada BPN Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Timur,
Perum Perumnas Regional III Klender Jakarta Timur, Perhimpunan
Pemilik dan Penghuni Sarusun Klender Jakarta Timur.
Berdasarkan analisis kualitatif diketahui hambatan perpanjangan HGB
adalah disebabkan sertifikat asli HGB Induk dinyatakan hilang saat terjadi
kebakaran, perbedaan pendapat antara Perum Perumnas dan para
pemilik dan penghuni sarusun terkait dengan nama yang tercantum dalam
sertifikat Perum Perumnas menghendaki sertifikat atas nama Perum
Perumnas dan Pengurus Pemilik dan Penghuni Sarusun Klender ;
Perlindungan hukum bagi Pemilik dan Penghuni Sarusun Klender Jakarta
Timur adalah setiap pemilik dan penghuni sarusun Klender Jakarta Timur
berhak mendapatkan kepastian tentang kepemilikkan rumah susunnya
termasuk didalamnya fasos/fasum dan juga bangunan gedung bertingkat;
Tanggung jawab Perum Perumnas sebagai pemegang HPL yang timbul
dalam perpanjangan HGB adalah menerbitkan rekomendasi perpanjangan
HGB Sarusun Klender sesuai dengan perjanjian pada saat penerbitan
HGB Rusun Klender;
Saran kepada Pemegang HPL untuk memberikan perpanjangan HGB
kepada pemilik dan penghuni satuan rumah susun Klender.
Kepada pemegang HGB perpanjangan untuk membayar biaya
pemanfaatan HGB perpanjangan kepada pemegang HPL dan membayar
pajak HPL kepada Negara