research article

Arbitrase Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan Ditinjau Dari Undang-Undang Arbitrase

Abstract

Penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase lebih disukai oleh pelaku ekonomi dalam kontrak bisnis yang bersifat nasional maupun internasional, dikarenakan sifat kerahasiaan, prosedur sederhana yang mana putusan arbiter mengikat para pihak disebabkan putusan yang diberikan bersifat final dan binding. Sebagai upaya hukum dalam perkembangan dunia usaha baik nasional maupun internasional pemerintah telah mengadakan pembaharuan terhadap Undang-Undang Arbitrase Nasional dengan dikeluarkan UU No. 30 Tahun 1999 tentangg Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Penyelesaian sengketa melalui arbitrase dilakukan melalui klausula arbitrase yang terdiri dari dua jenis clausul arbitrase yaitu pactum de compromittendo dan acta compromise. Jenis Lembaga arbitrase yang dapat dipilih oleh para pihak untuk menyelesaikan sengketa ada Arbitrase ad hoc dan Arbitrase institusional. Mekanisme penyelesaian sengketa di awali dari tahap pemberitahuan dan jawaban kepada para pihak, kemudian diikuti dengan pemilihan dan pengangkatan arbiter, dan diakhiri dengan ppemeriksaan dan putusan. Kekuatan hukum dari putusan arbitrase adalah bersifat final dan mengikat, tetapi pengakuan dan pelaksanaan putusannya tetap harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri. Arbitrase biasa dilakukan oleh para pengusaha (nasional maupun internasional) sebagai suatu cara perdamaian memecahkan ketidak sepahaman pihak-pihak dibidang kegiatan komersial. Bidang komersial tersebut meliputi: transaksi untuk ekspor-impor makanan, perjanjian distribusi, perbankan, asuransi, pengangkutan penumpang, pesawat udara, kapal laut, perusahaan joint venture, dan lain sebagainy

    Similar works