Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Barang yang Hilang dalam Transaksi Online Ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Perlindungan hukum terhadap konsumen pada dasarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Undang- Undang tersebut memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen apabila hak-hak konsumen telah dilanggar oleh pelaku usaha. Dalam praktiknya konsumen memiliki kedudukan yang lemah, dimana hak-hak konsumen seringkali dilanggar oleh pelaku usaha. Sehingga, perlunya keseimbangan antara pelaku usaha dengan konsumen dalam menjalankan transaksi jual beli. Adapun permasalahan dalam skripsi ini yaitu bagaimana bentuk tanggung jawab pada konsumen atas barang yang hilang dalam transaksi online ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen di toko Mdpolaroid.id serta bagaimana akibat hukum terhadap konsumen atas barang yang hilang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen di toko Mdpolaroid.id. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris dengan menggunakan data primer berupa hasil observasi dan hasil wawancara serta data sekunder berupa peraturan perundang- undang, buku, jurnal. Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif deskriptif. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Tanggung jawab yang dicetuskan oleh Philipus M. Hadjon. Hasil penelitian menunjukan bahwa Tanggung Jawab pelaku usaha terhadap konsumen belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen karena konsumen belum mendapatkan hak-hak sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 4 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Tanggung Jawab pelaku usaha di atur dalam pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, tetapi dalam hal ini pelaku usaha bukan tidak memberikan tangungjawab kepada konsumen sebagaimana ketentuan pasal 19 karena yang mempunyai tanggungjawab tersebut ialah jasa pengangkut dan distributor luar negeri mengingat barang tersebut hilang pada saat ekspedisi pengiriman barang sehingga pelaku usaha tidak dapat mengirimkan barang kepada konsumen