Hukum wakaf termasuk bagian hukum Islam yang dinamis dan kontekstual di Indonesia. Banyak ketentuan baru yang belum ada sebelumnya, bahkan ada yang di luar pemahaman mainstream.
Kontekstualitas hukum Islam di bidang wakaf dapat menjadi contoh yang baik dalam rangka penggalian dan pengembangan bidang hukum yang lain agar hukum Islam selalu relevan. Hukum Islam harus resisten terhadap perkembangan zaman sehingga sesuai untuk tiap zaman dan menembus batas
teritorial