Kebijakan menaikkan pagu dana desa oleh Pemerintah Pusat berimbas terhadap adanya permasalahan belum mampunya perangkat desa mengelola dana desa yang begitu besar, adapun permasalahan di Desa Sidorejo adalah tidak tertib disiplin anggaran dan tidak akuntabel yakni telatnya pencairan dana desa tahap 1 tahap 2 tahun anggaran 2016 serta belum adanya laporan konsolidasi, dengan dugaan adanya permasalahan dalam kompetensi perangkat desa dan budaya organisasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek pengelolaan dana desa di Desa Sidorejo, Kecamatan Sayung, Demak. Pendekatan penelitian adalah kualitatif, ada 3 fenomena penelitian yang diamati yakni mengenai kinerja kebijakan dana desa, budaya organisasi dan kompetensi. Adapun indikator pengelolaan dana desa meliputi : efektivitas, pemerataan dan responsivitas. Metode pengumpulan data yakni observasi langsung dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek pengelolaan dana desa di Desa Sidorejo masih belum baik, hal tersebut terlihat dari indikator efektifitas dan pemerataan yang masih belum maksimal. Praktek pengelolaan dana desa di Desa Sidorejo yang belum baik dipengaruhi oleh faktor kompetensi perangkat desa meliputi ketrampilan dan pengetahuan mengenai sistem pengelolaan dana desa yang kurang, faktor lain yang memengaruhi adalah budaya organisasi meliputi belum adanya sistem penghargaan dan minimnya pelatihan dan pengembangan perangkat desa. Adapun rekomendasi dalam penelitian ini adalah adanya pelatihan dan pengembangan yang terorganisir dan adanya sistem penghargaan/intensif bagi aparatur yang mempunyai kompetensi yang baik