Pusat Informasi Obat dan Layanan Kefarmasian (PIOLK) - Universitas Surabaya
Abstract
Beyond use date (BUD) adalah
tanggal yang ditetapkan pada produk
steril yang telah dibuka dimana kondisi
produk tersebut masih dalam rentang
stabil dan dapat diberikan kepada
pasien. Pada saat produk steril dibuka
terjadi paparan dengan lingkungan di
sekitarnya. Udara, uap air dan
mikroorganisme dapat masuk dan
menyebabkan perubahan fisika dan
kimia, serta kontaminasi mikroorganisme.
Perubahan fisika dan kimia
dipercepat oleh meningkatnya suhu,
sedangkan kontaminasi mikroorganisme
dapat menyebabkan
penularan penyakit infeksi.1 Produk
steril biasanya tidak mengandung
pengawet, oleh karena itu dapat
terkontaminasi oleh bakteri dan
menjadi sumber penularan penyakit
infeksi, sebagai contoh: waktu
kedaluwarsa (expiration date) serbuk
injeksi seftriakson 1g dalam vial yang
belum dibuka adalah 3 (tiga) tahun;
sedangkan setelah direkonstitusi
(beyond use date) sifat fisika dan kimia
stabil selama 24 jam pada suhu 25°C
dan selama 4 hari pada suhu 2-8°C.
Single use vial seftriakson yang telah
direkonstitusi harus segera
digunakan.2 Expiration date larutan
deksametason fosfat dalam single use
vial yang belum dibuka adalah 2 (dua)
tahun; sedangkan setelah diencerkan,
beyond use date pada suhu 2-8°C
adalah 24 jam.3 Waktu kedaluwarsa
didefinisikan sebagai satuan waktu
dimana suatu produk dapat
dipertahankan/tetap memiliki sifat
dan karakteristik yang sama dengan
pada saat pembuatannya (dalam
batas tertentu) selama periode
penyimpanan hingga digunakan.
Tanggal kedaluwarsa dibedakan
menjadi dua, yaitu (i) expiration date
(ED) atau best before date dan (ii)
beyond use date (BUD). Expiration date
adalah tanggal yang ditetapkan
berdasarkan waktu kedaluwarsa yang
dihitung sejak produk dibuat
(manufacture date); sedangkan
beyond use date dihitung sejak wadah
produk dibuka