Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional menetapkan bahwa pemerintah, instansi pemerintah, dan institusi lainnya perlu membangun kerjasama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional (JDIHN) yang terpadu dan terintegrasi. JDIHN bertujuan untuk salah satunya adalah menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah. Salah satu cara menyediakan ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum ini adalah dengan menyediakan website. Namun, pada pelaksanaan di lapangan, beberapa daerah yang telah memiliki website menemui kendala, yakni produk dokumentasi dan informasi hukum dianggap kurang menyentuh masyarakat. Untuk itu, penulis melakukan serangkaian tahapan-tahapan pengujian untuk mengukur kualitas website JDIH untuk diketahui apa yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan. Tahapan-tahapan itu meliputi Strategi, Usability, Style, dan Content serta Search Optimization. Berdasarkan rangkaian pengujian tersebut diharapkan bagaimana sebaiknya desain website bekerja. Jika ada masalah yang ditemukan, dapat ditentukan bagaimana masalah tersebut diperbaiki. Selain itu juga dapat ditentukan langkah apa yang akan diambil pengelola website untuk membuat desain yang lebih efektif