Kontroversi Undang-undang Cipta Kerja Terhadap Perlindungan Hak Pekerja yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Covid-19 dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan

Abstract

ABSTRAKTujuan penulisan artikel ini adalah untuk  menelaah serta memahami Kontoversi Undang-undang Cipta Kerja terhadap perlindungan hak pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja akibat pandemi Covid-19 dilihat dalam perspektif hukum ketenagakerjaan. serta perlindungan hukum untuk pekerja apabila pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja akibat Covid-19 ditinjau dari Undang-Undang Cipta Kerja. Metode penelitian pada penulisan artikel jurnal ini dengan menggunakan penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan. Adapun hasil studi menagnalisa bahwa dalam hal kejadian pandemi Covid-19 ini, pengusaha kemungkinan menggunakan pandemi Covid-19 sebagai alasan untuk melakukan  pemutusan  hubungan  kerja karyawannya mengingat  pengaruhnya  yang besar dan berdampak luas pada kegiatan operasional perusahaan karena pandemi  Covid-19 bisa merupakan suatu peristiwa yang tidak terduga karena timbul di luar kekuasaan manusia sehingga tidak memiliki kemampuan  untuk  mencegah keadaan tersebut.  Terkait  berbagai  hak  pekerja  yang  dilakukan  Pemutusan  Hubungan  Kerja akibat  force  majeure  diatur  dalam  Peraturan  Pemerintah  Nomor  35  Tahun  2021  Tentang  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak

    Similar works