research

PERTANGGUNG JAWABAN PERUSAHAAN ASURANSI TERHADAP PEMEGANG POLIS ASURANSI JIWA DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi di PT. Asuransi Bumi Asih Jaya dan PT. Asuransi Syari’ah Mubarakah Malang)

Abstract

Kehidupan manusia berkembang dengan sangat pesatnya seiring dengan perkembangan zaman, bahkan pembangunan ekonomi kini telah mencapai puncaknya. Pembangunan ekonomi juga memerlukan dana dalam jumlah yang sangat besar. Dan usaha perasuransian sebagai salah satu lembaga keuangan menjadi penting perannya. Banyak kita jumpai kasus perusahaan asuransi yang ingkar janji dengan tidak dibayarnya klaim atau santunan yang menjadi hak dari pemegang polis.\ud Untuk itu penulis ingin mengemukakan tentang beberapa persoalan yang terkait dengan masalah di atas dalam bentuk penulisan hukum dengan judul “Pertanggungjawaban Perusahaan Asuransi Terhadap Pemegang Polis Asuransi Jiwa Ditinjau Dari Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi di PT. Asuransi Bumi Asih Jaya dan PT. Asuransi Syariah Mubarakah Malang)”. Oleh karena itu penulis mengambil permasalahan, yaitu: bagaimana tanggungjawab perusahaan Asuransi Bumi Asih Jaya dan Asuransi Syari’ah Mubarakah terhadap tuntutan klaim pemegang polis. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban perusahaan Asuransi Bumi Asih Jaya dan Assuransi Syari’ah Mubarakah terhadap tuntutan klaim dari pemegang polis.\ud Dari penelitian tersebut penulis menemukan beberapa kasus yang dialami oleh masyarakat dalam mengajukan tuntutan klaim kepada perusahaan asuransi jiwa. Dalam hal ini perusahaan Asuransi Bumi Asih Jaya masih belum sepenuhnya memberikan pertanggungjawaban terhadap pemegang polis, yaitu adanya keterlambatan pembayaran uang pertanggungan, akan tetapi hal ini dikarenakan kondisi keuangan pihak asuransi pada saat itu sedang tidak stabil, jadi bukan merupakan faktor kesengajaan dari pihak asuransi tersebut. Pada akhirnya dibuat kesepakatan antara kedua belah pihak dengan memberikan dua kali pembayaran kepada pemegang polis. Sedangkan pada perusahaan Asuransi Syari’ah Mubarakah sudah melaksanakan kewajiban dalam pembayaran uang pertanggungan kepada pemegang polis. Hal tersebut sesuai dengan hakikat asuransi secara Islami, yaitu saling bertanggungjawab, saling bekerjasama atau bantu membantu dan saling melindungi penderitaan satu sama lain

    Similar works