Kedudukan Saudara Kandung Sebagai Ahli Waris Dalam Peristiwa Pewarisan (Analisis Terhadap Perkara No.30/Pdt.G/2010/PN.KDR, jo No. 265/Pdt/2011/PT.SBY, jo No. 433 K/Pdt/2012)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami kedudukan saudara kandung sebagai ahli waris serta menganalisis kesesuaian dasar hukum yang berlaku dengan dasar pertimbangan yang digunakan hakim majelis dalam memutus perkara no.30/Pdt.G/2010/PN.Kdr, jo No. 265/Pdt/2011/PT.SBY, jo No. 433 K/Pdt/2012. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif yang dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan perundang -undangan, konseptual, dan kasus. Hasil dari penelitian ini adalah mengetahui dan memahami bahwa saudara kandung merupakan orang yang berhak atas harta warisan pewaris apabila pewaris tersebut tidak memiliki keturunan. Dalam kesesuaian dasar pertimbangan hakim ditemukan adanya unsur ketidakadilan pada tingkat banding. Hakim pada tingkat banding memutus dengan sepihak. Hal ini diketahui dari pertimbangan-pertimbangan hakim tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada serta pertimbangan hakim tersebut dinilai tidak tepat dan tidak benar oleh hakim Mahkamah Agung sehingga hakim Mahkamah Agung menguatakan putusan pengadilan tingkat pertama yang sudah tepat dan benar sesuai dengan hukum yang berlaku saat ini.Kata Kunci: Saudara Kandung, Ahli Waris, Peristiwa Pewarisa