PENANGGUHAN EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN SELAMA PROSES PENINJAUAN KEMBALI OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM PERKARA PERDATA

Abstract

Dalam pasal 66 ayat (2) Undang-Undang no. 14 tahun 1985 dinyatakan, mengandung prinsip bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan. Jadi secara generalisasi permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan eksekusi. Namun secara kasuistis dan eksepsional permohonan peninjauan kembali dapat menangguhkan atau menghentikan eksekusi. Dalam keadaan yang sangat mendasar dan beralasan, permohonan peninjauan kembali dapat dipergunakan sebagai alasan menunda (menangguhkan) atau menghentikan eksekusi. Berarti ketentuan pasal 66 ayat (2) UU no. 14 tahun 1985 mengandung pengertian "tidak mutlak", Dengan demikian, permohonan peninjauan kembali yang dijadikan sebagai alasan menunda (menangguhkan) atau menghentikan eksekusi secara kasuistis dan eksepsionaJ "tiM mutlak" dilarang atau dengan kata lain "tidak mutlak" tidak menangguhkan eksekusi. Karena yang dilarang dalam ketentuan pasal 66 ayat (2) UU no. 14 tahun J985 itu, ialah me1arang mempergunakan permohonan peninjauan kembali dijadikan sebagai alasan penundaan eksekusi secara "generalisasi"

    Similar works